Pendahuluan
Surat pengantar Kir mobil adalah dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang masa berlaku Kir mobil. Kir adalah kependekan dari Kelayakan Kendaraan Bermotor yang menunjukkan bahwa kendaraan tersebut layak untuk digunakan di jalan raya.
Syarat
Untuk membuat surat pengantar Kir mobil, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, pemilik kendaraan harus membawa STNK dan BPKB asli. Kedua, kendaraan harus dalam kondisi baik dan tidak mengalami kerusakan yang berarti. Ketiga, biaya administrasi sudah dibayar.
Langkah-Langkah
Berikut adalah langkah-langkah membuat surat pengantar Kir mobil:
1. Kunjungi Samsat
Pertama, kunjungi Samsat terdekat dengan membawa STNK dan BPKB asli. Jangan lupa membawa fotokopi STNK dan BPKB serta surat tanda uji (STU) lama jika ada.
2. Periksa Kendaraan
Petugas akan memeriksa kendaraan untuk memastikan kondisinya baik dan tidak mengalami kerusakan yang berarti. Jika kendaraan tidak lolos uji, maka pemilik harus memperbaiki terlebih dahulu.
3. Bayar Biaya Administrasi
Setelah kendaraan dinyatakan layak uji, pemilik harus membayar biaya administrasi. Biaya ini berbeda-beda tergantung jenis kendaraan dan wilayahnya.
4. Ambil Surat Pengantar Kir
Setelah membayar biaya administrasi, petugas akan memberikan surat pengantar Kir mobil. Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa kendaraan sudah layak uji dan siap untuk diperpanjang masa berlakunya.
5. Perpanjang Kir
Terakhir, pemilik kendaraan dapat memperpanjang masa berlaku Kir mobil di Samsat. Jangan lupa membawa surat pengantar Kir, fotokopi STNK dan BPKB, serta biaya perpanjangan.
Kesimpulan
Membuat surat pengantar Kir mobil tidak sulit asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Langkah-langkah di atas dapat diikuti untuk membuat surat pengantar Kir mobil dengan mudah. Jangan lupa untuk selalu menjaga kondisi kendaraan agar selalu layak uji dan dapat digunakan dengan aman.