Pendahuluan

Surat pengantar Kir mobil adalah dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang masa berlaku Kir mobil. Kir adalah kependekan dari Kelayakan Kendaraan Bermotor yang menunjukkan bahwa kendaraan tersebut layak untuk digunakan di jalan raya.
Syarat

Untuk membuat surat pengantar Kir mobil, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, pemilik kendaraan harus membawa STNK dan BPKB asli. Kedua, kendaraan harus dalam kondisi baik dan tidak mengalami kerusakan yang berarti. Ketiga, biaya administrasi sudah dibayar.
Langkah-Langkah

Berikut adalah langkah-langkah membuat surat pengantar Kir mobil:
1. Kunjungi Samsat

Pertama, kunjungi Samsat terdekat dengan membawa STNK dan BPKB asli. Jangan lupa membawa fotokopi STNK dan BPKB serta surat tanda uji (STU) lama jika ada.
2. Periksa Kendaraan

Petugas akan memeriksa kendaraan untuk memastikan kondisinya baik dan tidak mengalami kerusakan yang berarti. Jika kendaraan tidak lolos uji, maka pemilik harus memperbaiki terlebih dahulu.
3. Bayar Biaya Administrasi

Setelah kendaraan dinyatakan layak uji, pemilik harus membayar biaya administrasi. Biaya ini berbeda-beda tergantung jenis kendaraan dan wilayahnya.
4. Ambil Surat Pengantar Kir

Setelah membayar biaya administrasi, petugas akan memberikan surat pengantar Kir mobil. Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa kendaraan sudah layak uji dan siap untuk diperpanjang masa berlakunya.
5. Perpanjang Kir

Terakhir, pemilik kendaraan dapat memperpanjang masa berlaku Kir mobil di Samsat. Jangan lupa membawa surat pengantar Kir, fotokopi STNK dan BPKB, serta biaya perpanjangan.
Kesimpulan

Membuat surat pengantar Kir mobil tidak sulit asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Langkah-langkah di atas dapat diikuti untuk membuat surat pengantar Kir mobil dengan mudah. Jangan lupa untuk selalu menjaga kondisi kendaraan agar selalu layak uji dan dapat digunakan dengan aman.